Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengumumkan perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peluncuran nama baru ini diiringi oleh acara ‘Fun Walk’ yang diikuti oleh ribuan peserta di seluruh Indonesia. Perubahan nama ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelayanan terhadap UMKM.
Menurut Ketua Umum DPP Perbarindo, Tedy Alamsyah, UU tersebut memberikan momentum & energi bagi BPR-BPRS di Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya. Dalam UU P2SK, terdapat poin-poin penting yang memperkuat posisi industri perbankan. Termasuk perluasan fungsi & peran BPR serta pengenalan layanan dan produk berbasis teknologi. Selain itu, BPR-BPRS juga dapat melakukan pembelian jaminan debitur yang bermasalah, melakukan penawaran umum (go public), dan menjalin kerja sama dengan bank umum.
Perubahan nama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap BPR-BPRS dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Industri BPR-BPRS di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan aset tumbuh sebesar 9,14% dan penyaluran dana kredit meningkat sebesar 11,81% pada Desember 2022.
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memiliki peran yang penting dalam mendukung perekonomian Indonesia, terutama dalam memberikan pelayanan dan dukungan kepada UMKM. Dengan perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat, diharapkan BPR-BPRS dapat lebih fokus dalam memperkuat sektor ekonomi rakyat melalui peningkatan layanan dan produk yang disediakan.
Melakukan penawaran umum (go public)
Selain itu, UU P2SK juga memberikan peluang bagi BPR-BPRS untuk melakukan penawaran umum (go public). Dan menjalin kerja sama dengan bank umum. Hal ini dapat membuka akses yang lebih luas dalam mendapatkan dana dan sumber daya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas operasional dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada nasabah.
Dengan adanya perubahan nama dan dukungan dari UU P2SK, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat dapat menjadi mitra yang handal bagi UMKM dalam mengembangkan usaha mereka. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap BPR-BPRS juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dan nasional.
Bank Perekonomian Rakyat akan terus berupaya mengembangkan produk & layanan yang relevan dengan kebutuhan UMKM. Serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian, diharapkan sektor UMKM dapat semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.