
Program Pastimas (Pasti Dapat Emas)
- Program PASTIMAS dibuat dengan sistem kelompok. Jumlah anggota dalam 1 (satu) kelompok adalah 10 (sepuluh) orang.
- Program PASTIMAS akan dimulai setelah kuota 1 (satu) kelompok terpenuhi.
- 1 (satu) orang dapat mengikuti maksimal 2 (dua) rekening.
- Setoran PASTIMAS adalah Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) per rekening, dan dana tidak dapat diambil (dihold) selama 12 (dua belas) bulan.
- Seluruh anggota kelompok program PASTIMAS mendapatkan hadiah emas sebesar 2 (dua) gram.
- Selain mendapatkan hadiah emas sebesar 2 (dua) gram, peserta program PASTIMAS juga akan berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan yang ditentukan dengan system undian, berupa emas seberat 3 (tiga) gram dan 5 (lima) gram.
- Pajak hadiah ditanggung oleh penerima hadiah emas.
- Apabila tabungan dicairkan sebelum berakhirnya program PASTIMAS maka akan dikenai penalty sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan emas yang telah diterima wajib dikembalikan kepada pihak Bank.
- Pendaftaran program maksimal tanggal 31 Mei 2025.