Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Prosedur Singkat Layanan Pengaduan Konsumen PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kurnia Sewon berdasarkan gambar di atas :

Persiapan Awal (Nasabah / Perwakilannya)

Sebelum melakukan pengaduan, nasabah atau perwakilannya wajib menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

  • Identitas Nasabah
  • Bukti Kepemilikan Rekening
  • Dokumen lain terkait pengaduan

Tiga Jalur Pengaduan Konsumen

Nasabah dapat memilih salah satu dari tiga jalur utama untuk menyampaikan pengaduannya:

  1. Pengaduan Lisan
    • Tindak lanjut: Diproses dalam waktu paling lama 5 hari kerja (HK) sejak pengaduan diajukan.
    • Saluran: Dapat melalui WhatsApp atau Telepon.
  2. Pengaduan Melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen)
    • Saluran: Mengunjungi situs resmi OJK di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui laman kontak157.ojk.go.id.
  3. Pengaduan Tertulis
    • Tindak lanjut: Diproses dalam waktu 10 hari kerja (HK) dan dapat diperpanjang 10 hari kerja (HK).
    • Saluran:
      • Datang langsung ke jaringan BPR (mengirimkan surat resmi ke BPR).
      • Mengirimkan email melalui website resmi.

Tahap Penyelesaian & Informasi

  • Setelah pengaduan diproses, petugas pengaduan akan menginformasikan kepada nasabah mengenai hasil atau tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

Kepuasan Nasabah & Eskalasi Lanjutan

Setelah menerima penjelasan/tanggapan dari petugas, terdapat dua kemungkinan kondisi nasabah:

  • Nasabah PUAS: Proses pengaduan selesai dengan baik.
  • Nasabah TIDAK PUAS: Jika nasabah tidak puas dengan penyelesaian dari bank, permasalahan dapat diteruskan ke jalur eksternal:
    • LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang terdaftar di OJK.
    • Pengadilan. 
PAGE TOP