

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Prosedur Singkat Layanan Pengaduan Konsumen PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kurnia Sewon berdasarkan gambar di atas :
Persiapan Awal (Nasabah / Perwakilannya)
Sebelum melakukan pengaduan, nasabah atau perwakilannya wajib menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Identitas Nasabah
- Bukti Kepemilikan Rekening
- Dokumen lain terkait pengaduan
Tiga Jalur Pengaduan Konsumen
Nasabah dapat memilih salah satu dari tiga jalur utama untuk menyampaikan pengaduannya:
- Pengaduan Lisan
- Tindak lanjut: Diproses dalam waktu paling lama 5 hari kerja (HK) sejak pengaduan diajukan.
- Saluran: Dapat melalui WhatsApp atau Telepon.
- Pengaduan Melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen)
- Saluran: Mengunjungi situs resmi OJK di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui laman kontak157.ojk.go.id.
- Pengaduan Tertulis
- Tindak lanjut: Diproses dalam waktu 10 hari kerja (HK) dan dapat diperpanjang 10 hari kerja (HK).
- Saluran:
- Datang langsung ke jaringan BPR (mengirimkan surat resmi ke BPR).
- Mengirimkan email melalui website resmi.
Tahap Penyelesaian & Informasi
- Setelah pengaduan diproses, petugas pengaduan akan menginformasikan kepada nasabah mengenai hasil atau tindak lanjut dari pengaduan tersebut.
Kepuasan Nasabah & Eskalasi Lanjutan
Setelah menerima penjelasan/tanggapan dari petugas, terdapat dua kemungkinan kondisi nasabah:
- Nasabah PUAS: Proses pengaduan selesai dengan baik.
- Nasabah TIDAK PUAS: Jika nasabah tidak puas dengan penyelesaian dari bank, permasalahan dapat diteruskan ke jalur eksternal:
- LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang terdaftar di OJK.
- Pengadilan.
