
Definisi Whistleblowing System (WBS)
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Hal yang Perlu Diketahui
Kerahasiaan Pelapor
BPR Kurnia Sewon memberikan perlindungan
kepada setiap Pelapor (Whistleblower) serta seluruh pihak yang terlibat dalam
pengelolaan Sistem Whistleblowing terhadap segala bentuk ancaman, pembalasan,
atau tindakan dari pihak mana pun yang dapat merugikan Pelapor atau pihak
terkait. Seluruh personel BPR Kurnia Sewon dilarang keras melakukan tindakan
pembalasan dalam bentuk apa pun terhadap Whistleblower yang menyampaikan
laporan.
Namun, perlindungan dan kerahasiaan tidak
diberikan kepada Whistleblower yang terlibat dalam permasalahan yang dilaporkan
apabila terjadi kondisi berikut:
- Laporan yang disampaikan tidak berdasar dan/atau
mengandung bukti palsu; dan
- Whistleblower mengungkapkan laporan kepada pihak lain
sehingga berpotensi mengungkap identitas Whistleblower atau substansi
laporan.
BPR Kurnia Sewon juga memberikan perlindungan kepada setiap Pihak Terlapor berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Kategori Dugaan Pelanggaran
yang Dapat Dilaporkan
Kategori dugaan pelanggaran yang dapat
dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui Sistem Whistleblowing Danantara (WBS)
meliputi, namun tidak terbatas pada, tindakan kecurangan (fraud), antara lain:
·
Gratifikasi
·
Penyuapan
·
Pemerasan
·
Penyalahgunaan Dana/Aset
·
Kecurangan
·
Penipuan
·
Pembocoran Informasi Rahasia
·
Penyelewengan Dana
·
Penyalahgunaan wewenang/Tugas/fungsi
·
Benturan Kepentingan
·
Pelanggaran Kode Etik atau Peraturan
·
Kecurangan Lainnya yang Merugikan Nasabah/Bank
Penyalahgunaan aset dan wewenang yang
melibatkan aset milik BPR Kurnia Sewon atau aset pihak ketiga yang digunakan
oleh BPR Kurnia Sewon, yang dapat menimbulkan kerugian sesuai dengan ketentuan
pengelolaan aset yang berlaku. Pelanggaran dalam proses akuntansi, pelaporan
keuangan, dan/atau manipulasi laporan keuangan dan/atau non-keuangan.
Pelanggaran Kode Etik
Tindakan yang menimbulkan situasi di mana
seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memiliki kepentingan di
luar kepentingan resmi, baik kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak
ketiga, yang dapat menyebabkan pegawai perusahaan kehilangan objektivitas dalam
pengambilan keputusan dan kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan
oleh perusahaan.
Pelanggaran Hukum
Tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kriteria Laporan
Data yang Anda kirimkan akan kami
tindaklanjuti, apabila memenuhi beberapa unsur berikut :
• What,
perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
• Who,
siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
• Where,
di mana perbuatan tersebut dilakukan.
• When,
kapan perbuatan tersebut dilakukan.
• How,
bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
Evidence(jika ada) yaitu dilengkapi dengan Bukti permulaan (berupa data, dokumen, foto, atau rekaman) yang mendukung.
Silakan sampaikan laporan WBS Anda melalui platform berikut :
