Definisi Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. 

Hal yang Perlu Diketahui

Kerahasiaan Pelapor

BPR Kurnia Sewon memberikan perlindungan kepada setiap Pelapor (Whistleblower) serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Sistem Whistleblowing terhadap segala bentuk ancaman, pembalasan, atau tindakan dari pihak mana pun yang dapat merugikan Pelapor atau pihak terkait. Seluruh personel BPR Kurnia Sewon dilarang keras melakukan tindakan pembalasan dalam bentuk apa pun terhadap Whistleblower yang menyampaikan laporan.

Namun, perlindungan dan kerahasiaan tidak diberikan kepada Whistleblower yang terlibat dalam permasalahan yang dilaporkan apabila terjadi kondisi berikut:

  • Laporan yang disampaikan tidak berdasar dan/atau mengandung bukti palsu; dan
  • Whistleblower mengungkapkan laporan kepada pihak lain sehingga berpotensi mengungkap identitas Whistleblower atau substansi laporan.

BPR Kurnia Sewon juga memberikan perlindungan kepada setiap Pihak Terlapor berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Kategori Dugaan Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Kategori dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui Sistem Whistleblowing Danantara (WBS) meliputi, namun tidak terbatas pada, tindakan kecurangan (fraud), antara lain:

·         Gratifikasi

·         Penyuapan

·         Pemerasan

·         Penyalahgunaan Dana/Aset

·         Kecurangan

·         Penipuan

·         Pembocoran Informasi Rahasia

·         Penyelewengan Dana

·         Penyalahgunaan wewenang/Tugas/fungsi

·         Benturan Kepentingan

·         Pelanggaran Kode Etik atau Peraturan

·         Kecurangan Lainnya yang Merugikan Nasabah/Bank

Penyalahgunaan aset dan wewenang yang melibatkan aset milik BPR Kurnia Sewon atau aset pihak ketiga yang digunakan oleh BPR Kurnia Sewon, yang dapat menimbulkan kerugian sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset yang berlaku. Pelanggaran dalam proses akuntansi, pelaporan keuangan, dan/atau manipulasi laporan keuangan dan/atau non-keuangan.

Pelanggaran Kode Etik

Tindakan yang menimbulkan situasi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memiliki kepentingan di luar kepentingan resmi, baik kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak ketiga, yang dapat menyebabkan pegawai perusahaan kehilangan objektivitas dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh perusahaan.

Pelanggaran Hukum

Tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kriteria Laporan

Data yang Anda kirimkan akan kami tindaklanjuti, apabila memenuhi beberapa unsur berikut :

•         What, perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.

•         Who, siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.

•         Where, di mana perbuatan tersebut dilakukan.

•         When, kapan perbuatan tersebut dilakukan.

•         How, bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.

Evidence(jika ada) yaitu dilengkapi dengan  Bukti permulaan (berupa data, dokumen, foto, atau rekaman) yang mendukung.

Silakan sampaikan laporan WBS Anda melalui platform berikut :

PAGE TOP