Pada Tahun 1995, PT BPR Kurnia Sewon mengawali kegiatan operasionalnya setelah mendapatkan legalitas hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal 7 Juli 1995 Nomor C2-8320 HT.01.01.TH.95 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep.048/KM.07/1996. Pada waktu itu BPR masih belum mendapati Gedung kantor milik sendiri, atau masih menyewa Gedung yang berlokasi di Jl. Imogiri Barat. Setelah mengalami perubahan kepemilikan, pada tahun 2002, PT BPR Kurnia Sewon akhirnya memiliki Asset Gedung kantor sendiri yang berlokasi di Jl. Imogiri Barat, Jotawang, Bangunharjo, Sewon, Bantul. BPR mengalami pertumbuhan yang baik. Selama tiga tahun berturut, yaitu tahun 2014, 2015 dan 2016 BPR mendapatkan penghargaan dari Infobank Award dengan predikat “Sangat Bagus”.
Pada tahun 2019, BPR bertekad untuk membangun BrandImage yang lebih baik dengan mengawali usaha merelokasi Gedung kantor ke Wilayah bisnis yang lebih strategis dan lebih representative dalam memberikan kenyamanan dan keamanan pelayanan. Akhirnya pada bulan November 2019, BPR diijinkan untuk memiliki Gedung baru tiga lantai diatas tanah seluas 418 M2 yang megah dan lebih representative yang berlokasikan di Jl. Parangtritis No. 192, Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta. Setelah mendapatkan ijin relokasi kantor dari Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Yogyakarta, BPR melakukan peresmian Gedung kantor baru tepat pada tanggal 22 November 2019. Dengan demikian, saat ini BPR Kurnia Sewon menempati Gedung baru yang lebih nyaman dan aman.